Minggu, 22 Mei 2016

SYARAT-SYARAT MEMUKUL ANAK KECIL

Syarat-syarat memukul anak kecil
Dunia anak adalah dunia bermain dimana nalar dan logika mereka masih berproses. Sehingga dalam pemebalajaran, mereka harus memakai Alat Permainan Edukatif/APE. APE akan membantu anak-anak  melatih logika mereka. Seringkali anak melakukan kesalahan dalam proses mereka.
Oleh karena itu dibutuhkan kesabaran dari guru / orang tua. Apabila anak-anak melakukan kesalahan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a.       Pukulan tidak dipusatkan pada satu titik.
b.      Antar satu pukulan dengan pukulan berikutnya harus diberi jeda untuk menghilangkan rasa sakit yang pertama.
c.       Hendaknya yang memukul tidak mengangkat lengannya, agar daya pukulan tidak terlalu keras dan menyakitkan.”
d.      Guru atau orang tua yang memukul hendaknya tidak dalam keadaan marah.
Hal ini dilandasi oleh larangan nabi yang menyatakan bahwa seorang hakim sedang marah tidak boleh menjalankan fungsinya sebgai hakim yang mengeluarkan ketetapan hukum.
Jika hakim yang menangani orang dewasa saja tidak boleh sambil marah, maka terlebih lagi bagi seorang guru yang mendidik anka kecil. Suatu ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz hendak menjalankan hukuman kepada seseorang. Saat hukuman itu hendak dilakukan, beliau berkata, “urungkan!!” lalu beliau bertanya mengapa diurungkan, beliau menjawab, “saat hendak melakukannya aku merasa kemarahanku sedang memuncak kepadanya. Karena itulah aku tidak ingin menerapkan hukuman itu dalam kondisi aku sedang marah.”
e.      Tahan tangan mu dari memukul jika kau mendengar sang anak menyebut nama Allah

Hal ini berdasarkan sabda Nabi, “Jika salah seorang diantara kalian sedang memukul pembantunya, lalu pembantunya menyebut nama Allah, maka hentikan tangan kalian memukulnya,” (HR. At-Tirmidzi dari Abu Sa’id Al-Khudri) hal ini umpama seorang yang telah sadar sebelum hukuman menderanya, karena itu ia tidak perlu dipukul lagi.
f.        Seorang anaka hendaknya jangan dipukul sebelum ia berusia 10 tahun
Dalam riwayat At-Tirmizi, Isma’il bin Sa’id berkata, “aku bertanya kepada AHMAD MENGENAI HAL-HAL YANG MEMPERBOLEHKAN MEMUKUL ANAK KECIL JIKA IA BELUM MAU SHALAT.” Ia menjawab, “ jika ia telah berusia 10 tahun.” Al-Atsram berkata, “ Abu ‘Abdullah ditanya mengenai hal diperbolehkannya seorang guru memukul anak kecil.” Ia menjawab, “sewajarnya saja, disesuaikan dengan kesalahan yang diperbuatnya. Dan hendaknya semaksimal mungkin guru itu menahan diri untuk tidak memukulnya. Jika si anak masih sangat kecil dan belum mengerti, maka jangan pernah memukulnya. Masa dimana ia baru boleh mendapatkan hukuman pukulan adalah jika sudah berusia 13 tahun, berdasarkan hadist Rasulullah, “perintahkan mereka (anak-anak kalian) untuk mengerjakan sholat saat berusia tujuh tahun, dan pukulah mereka jika engga menunaikannya saat telah berusia 13 tahun.” (HR. Ad-Dar Quthni: 1/231)
Jangan pernah memberikan dua hukuman atas satu kesalahan. Misalnya, setelah guru menghukum, lalu ada petugas lain yang ikut menghukum, atau setelah itu orang ua dan wali pun ikut menimpakan hukuman. Tindakan seperti ini menjadikan hukuman bukan lagi sebagai pembinaan, tapi sebagai penganiayaan.. oleh karena itulah, hendaknya hukuman yang diterapkan tidak luput dari unsur perbaikan dan pendidikan. Jika tidak, maka “ interaksi kekerasan terhadap guru terhadap murid-muridnya, telah menjadikan sekolah tak ubahnya seperti tempat mencekam dan menakutkan. Sehingga jalan satu-satunya yang diharapkan oleh murid adalah minggat dan meninggalkan sekolah itu, itulah cara yang paling tepat menurutnya demi terbebas dari ketakutan dan kecemasan yang membelenggu.
Satu hal yang tak boleh diabaikan, bahwa penerapan sanksi pukulan, boleh dilakukan jika terpenuhi unsur keamanan dan keselamatan anak didik.
Apabila anda membutuhkan APE untuk Paud dapat menghubungi : 081335091462, 085649603286, 08175403038 atau buka di www.alatperagaedukatifpaud.blogspot.com


0 komentar:

Posting Komentar

Alamat

jln. Kapasan Kidul V/23, Surabaya

Berita Terbaru

Produk Populer

Advertiser